Aplikasi Sinar Untuk Mengurus SIM Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bagi masyarakat Indonesia yang mengendarai kendaraan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Masa berlaku SIM ini pun hanya 5 tahun. Jadi ketika sudah 5 tahun anda harus memperpanjang SIM dengan melakukan foto ulang dan pergi ke pos  yang berkaitan. Perpanjangan SIM pun mendapat tenggang waktu 14 hari sebelum habis masa berlakunya.

Jika lewat dari 3 bulan, pengguna SIM harus memperpanjang dengan cara membuat Surat Izin Mengemudi dengan prosedur sama seperti ketika ingin membuat baru.

Aplikasi Sinar Untuk Perpanjang SIM

Seiring perkembangan zaman, dibuatlah sebuah aplikasi yang bernama ‘Sinar’ (SIM Nasional Presisi) . Aplikasi ini berfungsi agar masyarakat Indonesia dapat memperpanjang SIM dengan mudah hanya dari aplikasi tersebut.

Dengan adanya aplikasi ini sangat mudah dan membantu untuk layanan perpanjangan SIM. Selain menjadi lebih praktis, melakukan perpanjangan SIM melalui Aplikasi Sinar juga anda tidak harus antri, membawa map dengan berkas yang banyak, fotocopy KTP, SIM lama, dll.

Dalam aplikasi ini juga memiliki layanan pemeriksaan kesehatan sehingga semua yang dibutuhkan dalam membuat SIM sudah tersedia dengan lengkap. Perilisan aplikasi ini juga akan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2021.

Biaya Perpanjangan SIM

Dalam aplikasi ini juga disediakan nomor rekening untuk menampung dana dari perpanjangan SIM. Bagi orang yang ingin memperpanjang SIM hanya harus mentransfer ke nomor rekening tersebut. Jika perpanjangan SIM ditolak, maka dana akan dikembalikan.

Dalam biaya perpanjangan SIM semuanya beragam – ragam tergantung dengan jenis SIM yang ini diperpanjang.

– SIM A & A Umum Rp. 80.000

– SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

– SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

– SIM C Rp. 75.000

– SIM D Rp. 30.000

Selain biaya diatas, ada biaya administrasi seharga Rp 5000.

Keuntungan Aplikasi Sinar

Aplikasi ini sangat menguntungkan dua belah pihak, antara pihak pemerintahan dan pihak masyarakat. Kapolri sudah tidak perlu lagi menyimpan data berupa berkas yang sangat banyak dan berbentuk fisik.

Selain memboros kertas, pencarian file terkait juga akan semakin sulit dikarenakan masih secara manual. Saat ini jika ingin mencari data atau informasi tertentu, anggota kapolri dapat mengakses informasi dari database yang ada di SINAR.

Masyarakat pun tidak usah repot – repot lagi mengantri ataupun membawa berkas yang sangat banyak. Hanya dengan melalui aplikasi ini maka masyarakat dapat memperpanjang SIM.