Kekerasan dalam rumah tangga mungkin sering terjadi dalam masyarakat namun masih banyak kalangan masyarakat yang memilih diam dan bertahan dalam keadaan rumah tangga yang sudah tidak sehat tersebut. Berbagai alasan mungkin menjadi latar belakang yang mendasari keputusan tersebut namun kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya sangat tidak di benarkan dan pasangan yang mengalami hal tersebut sebaiknya melakukan proses hukum.
Kekerasan dalam rumah tangga mempunyai banyak ragam seperti pemukulan atau kontak fisik langsung, pelecehan, kekerasan seksual ataupun intimidasi yang menyebabkan gangguan pada mental. Dalam sebuah survei yang dilakukan di indonesia sedikitnya terdapat 30 persen wanita indonesia yang pernah mengalami KDRT dalam rumah tangganya. Sebagian bahkan mengaku hal tersebut terjadi sejak masa wanita hamil.
Bicara soal KDRT mungkin dibenak kita terpikirkan bahwa yang menjadi korban adalah wanita namun tidak semua kasus KDRT menimpa wanita saja. Pada beberapa kasus ditemukan bahwa pria juga pernah mengalami KDRT yakni pria yang menjalani hubungan dengan sesama jenis. kekerasan dalam rumah tangga juga tidak jarang menimpa para transgender, biseksual dan lesbian. Para pelaku seperti ini punya keyakinan bahwa pihak berwajib tidak akan membantu seseorang yang punya kelainan seperti penyuka sesama jenis.
Dalam kondisi yang lain banyak wanita yang tidak sadar bahwa dirinya sedang berada dalam kondisi kekerasan rumah tangga karena pengetahuan tentang kekerasan rumah tangga dalam masyarakat masih minim dan hanya berpacu pada kontak fisik atau pemukulan terhadap fisik saja.